Walaupun secara resmi kegiatan verval NUPTK telah dinyatakan berakhir sejak tanggal 30 September 2013, namun program dan layanan Padamu Negeri masih terus berlanjut dengan beberapa kebijakan baru. Hal ini untuk mengakomodir rekan PTK yang belum melakukan verval terutama rekan PTK dibawah naungan Kemenag, sehingga saat ini pun kegiatan verval dan registrasi masih dapat dilakukan. Bagi PTK yang sudah menyelesaikan verval, maka secara otomatis status NUPTK sudah Resmi Terdaftar di BPSDMPK-PMP Kemdikbud.
Melalui layanan Padamu Negeri pula, dibuka kesempatan kepada PTK untuk dapat mendaftarkan dan memperoleh NUPTK baru. Proses pengajuan NUPTK baru, dimulai dengan melakukan registrasi PTK untuk mendapatkan nomor PegID kemudian melakukan prosedur verval yaitu mengisi EDS dan mengisi data rinci hingga mendapatkan bintang 4. Setelah mendapatkan bintang 4, PTK dapat melakukan Pengajuan NUPTK melalui Dinas Pendidikan diteruskan ke LPMP Daerah setempat, tentunya dengan mengindahkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian LPMP akan memberikan persetujuan penerbitan NUPTK jika PTK telah memenuhi syarat.
Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya NUPTK baru sudah diterbitkan. Untuk mengecek NUPTK baru dapat dilakukan melalui laman Padamu Negeri. Memang, alamat website Padamu Negeri yang sering berganti, dan terkesan kurang resmi. Ada beberapa alamat link situs atau URL yang dapat dikunjungi untuk membuka halaman Padamu Negeri, yaitu http://118.98.222.83/,
http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/ atau
http://nuptk.kemdikbud.go.id/ sedangkan alamat http://padamu.kemdikbud.go.id/ disinyalir sudah tidak aktif.
Halaman Padamu Negeri saat ini berubah menjadi halaman Pencarian PTK. Di halaman ini kita dapat dengan mudah mencari data PTK dengan cara memasukkan NUPTK/Nama/PegID dan Kota Tempat Tugasnya. Kita juga dapat mengecek status PTK dalam 1 sekolah berdasarkan NPSN. Berikut ini cara mudah mengecek NUPTK, baik NUPTK lama maupun NUPTK baru
- Untuk mengecek status penerbitan NUPTK baru, masukkan PegID dan masukkan kota/kabupaten tempat tugas anda dan klik Cari Data .
- Maka akan tampil hasil pencarian PTK berdasarkan PegID,
- Jika pengajuan NUPTK sudah disetujui, maka akan tampil NUPTK baru.
- Untuk pencarian berdasarkan
NUPTK, hanya tinggal masukkan NUPTK atau nama lengkap PTK dan klik cari data
- Untuk pencarian data PTK berdasarkan NPSN, tinggal memasukkan NPSN sekolah dan klik cari data, maka akan tampil semua PTK di sekolah tersebut.
Tidak begitu sulitkan ...halaman pencarian ini nantinya akan berguna bagi semua PTK yang ingin mengetahui NUPTK sebagai informasi kelengkapan administrasi PTK termasuk keperluan pendataan sekolah dan kegiatan lain.
Semoga bermanfaat, Salam Acakidul!!! Acakidul.blogspot.com
No comments:
Post a Comment